MJSULBAR.COM - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah harus mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional. Hal itu diterjemahkannya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
“Belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, APBD ini harus disesuaikan proporsional sesuai kebutuhan,” kata Hadi.
Dicontohkan Hadi dalam pengalokasian APBD, harus diakomodir kebutuhan masyarakat dengan anggaran Anggaran Pendidikan sekurang-tinggi 20 persen dari belanja daerah. Sementara anggaran belanja kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD.
“Alokasi pengeluaran pegawai khusus untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan memprioritaskan besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten / Kota,” terang Hadi.
Untuk mengalokasikan APBD secara proporsional, evaluasi penganggaran harus dilakukan sesuai dengan persyaratan daerah dengan ketentuan kriteria yang ditentukan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan setiap anggaran pengalokasian anggaran.
“Perlunya evaluasi terhadap anggaran-penganggaran yang sampai saat ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, kemampuan daerah ini perlu ditingkatkan, sehingga perlu biaya perjalanan dinas ASN yang sudah jelas perhitungan dan kriterianya, apa yang harus kita pertimbangkan,” kata Hadi
Dikatakan Hadi, Menteri Dalam Negeri akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD. Dalam hal hasil evaluasi tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri dapat meminta Menteri Keuangan untuk melakukan dan / atau memotong Dana Transfer Umum (DAU).
"Jika evaluasi dari Pak Menteri tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri dapat menyetujui atau bahkan memotong DAUnya," tegas Hadi.
Sementara itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan perencanaan Perda Kabupaten / Kota tentang APBD yang meminta Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi, Gubernur tidak ditindaklanjuti, gubernur meminta Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya menyetujui Menteri Keuangan untuk melakukan pertimbangan dan / atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).
Puspen Kemendagri
Source